Bertukarpapua.com, MANOKWARI – Sejumlah elemen mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Papua (UNIPA) bersama Ikatan Mahasiswa Puncak ( IMP ) Manokwari, termasuk GMKI Manokwari, berencana menggelar aksi unjuk rasa di wilayah Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Rencana aksi tersebut terungkap melalui beredarnya flayer digital yang tersebar luas di media sosial dan jaringan komunikasi mahasiswa, dengan tajuk “Seruan Aksi!!! Manokwari Bergerak!!!”.

Dalam flayer tersebut, disebutkan bahwa aksi akan dilaksanakan pada Senin, 27 April 2026, pukul 15.00 WIT. Titik kumpul direncanakan berada di beberapa lokasi strategis, yakni depan pintu gerbang Universitas Papua (UNIPA), wilayah Amban, serta kawasan lampu merah Makaleo. Adapun sasaran aksi diarahkan menuju Kantor Rektorat UNIPA dengan bentuk kegiatan berupa longmarch. Flayer tersebut juga mencantumkan sejumlah penanggung jawab dan koordinator lapangan dari unsur mahasiswa.
Sebagai bagian dari tahapan persiapan, panitia aksi terlihat aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Hal ini dibuktikan dengan adanya kegiatan pembagian brosur atau selebaran secara langsung kepada pengguna jalan di sejumlah titik di Kota Manokwari. Dalam kegiatan tersebut, beberapa orang terlihat berdiri di pinggir jalan dan menghentikan pengendara secara sopan untuk menyerahkan selebaran berisi ajakan mengikuti aksi. Metode ini dinilai efektif untuk menjangkau masyarakat secara luas, tidak hanya di kalangan mahasiswa tetapi juga masyarakat umum.


Selain penyebaran informasi melalui flayer dan brosur, panitia aksi juga telah menempuh prosedur administratif dengan mengajukan pemberitahuan dan permohonan izin keramaian kepada pihak kepolisian. Dalam salah satu dokumentasi, terlihat perwakilan panitia menyerahkan berkas resmi kepada anggota Polri. Penyerahan dokumen tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan terkait penyampaian pendapat di muka umum, sebagai bentuk koordinasi dengan aparat keamanan guna memastikan kegiatan dapat berlangsung secara tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Langkah pengurusan izin ini menunjukkan bahwa pihak penyelenggara berupaya menjalankan aksi secara legal dan terkoordinasi. Dengan adanya pemberitahuan resmi, pihak kepolisian memiliki dasar untuk melakukan pengamanan, pengaturan lalu lintas, serta langkah-langkah antisipasi lainnya guna mencegah potensi gangguan keamanan selama kegiatan berlangsung. (.,.)